1. Nasabah wajib mengamankan Password yang dimilikinya. Dalam kaitan tersebut Nasabah tidak diperkenankan untuk :
- Memberitahukan Password kepada orang lain
- Menyimpan Password dalam memori telepon selular atau sarana penyimpanan lain yang memungkinkan diketahui orang lain; Nasabah diwajibkan pula untuk mengganti Password secara berkala.
3. Apabila Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka secara otomatis aplikasi akan terblokir. Untuk mengaktifkan kembali aplikasi tersebut, Nasabah wajib melakukan aktivasi ulang aplikasi mandiri mobile.
Source : Bank Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar