Sabtu, 19 Januari 2013

Force Majeure Bank Mandiri


Bank Mandiri
Nasabah Bank Mandiri akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank seperti gangguan virus komputer, web browser, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Seluruh Biaya Transaksi Akan Dibebankan Langsung Kepada Nasabah


Biaya yang menjadi beban nasabah terdiri atas biaya transfer ke rekening di bank lain, biaya transaksi pembayaran gaji dan biaya pembayaran beberapa biller. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani/mendebet rekening Nasabah terkait dengan pembayaran biaya tersebut.


·         Setiap perintah yang diberikan Nasabah menurut Syarat dan Ketentuan layanan ini merupakan bukti yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dimaksud.
·         Untuk permasalahan layanan MIB, Nasabah dapat menghubungi Call Center 021-500150 atau Cabang dimana Nasabah melakukan pendaftaran layanan MIB.
·         Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di Bank.
·         Nasabah tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada Syarat Umum Pembukaan Rekening, dan Syarat Khusus Pembukaan Rekening Giro atau Syarat Khusus Pembukaan Rekening Mandiri Tabungan Bisnis, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Bank .
·         Kuasa-kuasa yang diberikan terkait dengan layanan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih memanfaatkan Layanan MIB dan atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank.

Hukum yang Berlaku dan Domisili


·         Syarat dan Ketentuan Layanan MIB ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
·         Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Bank dan Pengguna setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kedudukan Bank atau Cabang Bank.

Sumber : Bank Mandiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar