Nasabah Bank Mandiri akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank seperti gangguan virus komputer, web browser, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
Seluruh Biaya Transaksi Akan Dibebankan Langsung Kepada Nasabah
Biaya yang menjadi beban nasabah terdiri atas biaya transfer ke rekening di bank lain, biaya transaksi pembayaran gaji dan biaya pembayaran beberapa biller. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani/mendebet rekening Nasabah terkait dengan pembayaran biaya tersebut.
·
Setiap perintah
yang diberikan Nasabah menurut Syarat dan Ketentuan layanan ini merupakan bukti
yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dan Bank tidak berkewajiban untuk
meneliti keabsahan dimaksud.
·
Untuk
permasalahan layanan MIB, Nasabah dapat menghubungi Call Center 021-500150 atau
Cabang dimana Nasabah melakukan pendaftaran layanan MIB.
·
Bank dapat
mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan
mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di
Bank.
·
Nasabah tunduk
kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk tetapi tidak
terbatas pada Syarat Umum Pembukaan Rekening, dan Syarat Khusus Pembukaan
Rekening Giro atau Syarat Khusus Pembukaan Rekening Mandiri Tabungan Bisnis,
termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Bank
.
·
Kuasa-kuasa yang
diberikan terkait dengan layanan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan
berakhir selama Nasabah masih memanfaatkan Layanan MIB dan atau masih terdapat
kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank.
Hukum yang Berlaku dan Domisili
·
Syarat dan
Ketentuan Layanan MIB ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
·
Mengenai Syarat
dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Bank dan Pengguna setuju untuk memilih
tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya
meliputi wilayah tempat kedudukan Bank atau Cabang Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar