Rabu, 19 Desember 2012

Syarat Layanan Fitur Bank Mandiri Mobile


Bank Mandiri
Syarat dan ketentuan dalam memudahkan fitur dan akses dalam bank mandiri mobile dibuat oleh bank mandiri haruslah dipenuhi dan dilakukan apabila menginginkan fitur bank mandiri mobile dapat diakses oleh setiap nasabah bank mandiri dengan proses yang cepat, mudah dan simpel. Ketentuan tersebut haruslah disanggupi dan dijalani jika nasabah Bank Mandiri melakukan semua transaksinya, seperti transfer dengan bank mandiri mobile, dan masih banyak transaksi yang dapat dilakukan dengan fitur bank mandiri tersebut. 
Untuk ketentuan dan syarat dalam penggunaan fitur bank mandiri mobile tersebut dapat diperoleh informasinya dalam situs bank mandiri langsung. Adapun syarat dan ketentuannya antara lain : 
  1. Bukti transaksi bank mandiri dengan mandiri mobile dapat dicetak dalam Rekening Koran atau buku mandiri tabungan.
  2. Untuk permasalahan yang berkaitan dengan nomor ponsel, jaringan GPRS/3G, tagihan Penggunaan GPRS/3G, biaya SMS, dan value added service GPRS/3G Nasabah langsung menghubungi operator penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bergerak selular GPRS/3G yang bersangkutan. Sedangkan untuk permasalahan layanan, Nasabah dapat menghubungi mandiri call 14000.
  3. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah bank mandiri ini cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
  4. Nasabah bank mandiri tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank Mandiri termasuk tetapi tidak terbatas pada Syarat Umum Pembukaan Rekening bank mandiri, Syarat Khusus Pembukaan Rekening Giro dari bank mandiri, Syarat Khusus Pembukaan Rekening Tabungan bank mandiri atau Syarat Khusus Pembukaan Rekening Mandiri Tabungan Bisnis.
  5. Kuasa-kuasa baik yang diberikan terkait dengan layanan bank mandiri mobile ini merupakan surat kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabahdari bank mandiri masih memanfaatkan layanan bank mandiri mobile atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah bank mandiri kepada pihak bank mandiri.
  6. Nasabah bank mandiri akan membebaskan Bank Mandiri dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank Mandiri tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah bank mandiri baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Mandiri seperti gangguan virus komputer, web browser, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Mandiri sendiri.
Source : Bank Mandiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar